PPID PELAKSANA

BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI RIAU 

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di suatu lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tugas utama PPID adalah memastikan bahwa informasi yang dimiliki oleh lembaga tersebut dapat diakses oleh publik sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID berfungsi untuk menerima, memproses, dan memberikan tanggapan atas permintaan informasi dari masyarakat, serta menjamin keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan informasi publik. Mereka juga bertugas menjaga dan mengelola dokumentasi terkait informasi publik, baik yang bersifat terbuka maupun yang dikecualikan.