Layanan Informasi

PPID Pelaksana Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau

Layanan Informasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau bertujuan untuk memberikan akses informasi publik yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Berikut adalah beberapa layanan utama yang biasanya disediakan oleh PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau:

 

 1. Permohonan Informasi Publik

-      Prosedur Pengajuan: Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung, melalui surat, email, atau portal online jika tersedia. Permohonan ini harus mencakup detail informasi yang dibutuhkan.

-    Respon Permohonan: PPID berkewajiban merespons permohonan informasi dalam waktu yang telah ditentukan oleh peraturan, biasanya 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 7 hari kerja jika diperlukan.

 

 2. Pengelolaan dan Penyediaan Informasi

-     Informasi yang Tersedia: PPID mengelola berbagai jenis informasi yang berkaitan dengan kinerja dan anggaran Badan Pendapatan Daerah, termasuk laporan keuangan, rencana strategis, dan data pendapatan daerah.

-      Penyediaan Informasi Berkala: Beberapa informasi harus disediakan secara berkala dan dapat diakses publik tanpa perlu permohonan, seperti laporan tahunan, data anggaran, dan informasi tentang layanan publik.

 

 3. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi

-       Pengaduan: Jika masyarakat merasa tidak puas dengan layanan informasi atau respon yang diberikan, mereka dapat mengajukan pengaduan melalui mekanisme yang disediakan oleh PPID.

-       Penyelesaian Sengketa: PPID juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi, baik melalui mediasi internal maupun dengan melibatkan Komisi Informasi jika diperlukan.

 

 4. Informasi Tersedia Setiap Saat

-       Layanan Publik: Informasi mengenai layanan-layanan publik yang tersedia di Badan Pendapatan Daerah dapat diakses setiap saat, termasuk informasi tentang prosedur pembayaran pajak daerah, layanan konseling pajak, dan lainnya.

 

 5. Pusat Informasi dan Dokumentasi

-       Akses Fisik dan Online: PPID menyediakan pusat informasi yang dapat diakses oleh publik secara fisik di kantor Badan Pendapatan Daerah, serta melalui platform digital seperti website resmi.

-       E-Library: Beberapa PPID mungkin menyediakan perpustakaan digital (e-library) yang memuat berbagai dokumen dan data publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

 

 6. Sosialisasi dan Edukasi

-       Kegiatan Sosialisasi: PPID melakukan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak mereka dalam mengakses informasi publik dan cara mengajukan permohonan informasi.

-       Pelatihan dan Bimbingan: Selain itu, PPID juga memberikan pelatihan dan bimbingan kepada staf internal untuk memastikan layanan informasi yang diberikan sesuai dengan standar yang berlaku.