Alur Permintaan Informasi

Alur permohonan informasi pada PPID umumnya melibatkan beberapa tahapan yang dirancang untuk memastikan bahwa permohonan informasi publik ditangani secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah umum alur permohonan informasi pada PPID:

 

 1. Pengajuan Permohonan Informasi

   - Pemohon Mengajukan Permohonan:

     - Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan melalui beberapa cara, seperti secara langsung, melalui surat, email, atau melalui sistem online yang disediakan oleh PPID.

     - Permohonan harus mencakup identitas pemohon (nama, alamat, dan kontak), informasi yang diminta, dan alasan permintaan informasi (opsional).

 

 2. Penerimaan dan Pencatatan Permohonan

   - Penerimaan Permohonan:

     - PPID menerima dan mencatat permohonan informasi yang masuk. Petugas mencatat detail permohonan, termasuk tanggal penerimaan, jenis informasi yang diminta, dan identitas pemohon.

   - Verifikasi Awal:

     - PPID melakukan verifikasi awal untuk memastikan kelengkapan permohonan, seperti ketersediaan informasi yang diminta dan kelengkapan dokumen pendukung dari pemohon.

 

 3. Verifikasi dan Identifikasi Informasi

   - Identifikasi Informasi:

     - PPID memeriksa apakah informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang terbuka untuk publik atau termasuk informasi yang dikecualikan.

   - Pemberitahuan Awal:

     - Jika informasi dikecualikan, PPID akan memberi tahu pemohon bahwa informasi tidak dapat diberikan, beserta alasan penolakannya.

 

 4. Pengolahan Permohonan

   - Pengumpulan dan Pengolahan Informasi:

     - Jika informasi tersedia dan dapat diberikan, PPID mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon.

   - Penetapan Biaya:

     - Jika ada biaya yang terkait dengan penggandaan atau pengiriman informasi, PPID memberitahukan pemohon mengenai jumlah yang harus dibayarkan.

 

 5. Penyampaian Informasi

   - Penyampaian Informasi:

     - Setelah informasi siap dan, jika ada, biaya telah dibayar oleh pemohon, PPID akan menyampaikan informasi tersebut kepada pemohon melalui cara yang telah disepakati, seperti secara langsung, melalui surat, atau email.

   - Waktu Penyampaian:

     - PPID wajib menyampaikan informasi dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika membutuhkan perpanjangan waktu (maksimal 7 hari kerja tambahan), pemohon harus diberitahu.

 

 6. Penanganan Keberatan

   - Pengajuan Keberatan:

     - Jika pemohon tidak puas dengan informasi yang diberikan atau jika permohonannya ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima tanggapan dari PPID.

   - Proses Keberatan:

     - PPID akan meninjau kembali keberatan yang diajukan, melakukan analisis, dan memberikan jawaban atas keberatan dalam waktu 30 hari kerja setelah keberatan diterima.

 

 7. Penutupan Permohonan

   - Dokumentasi dan Arsip:

     - Setelah informasi disampaikan atau keberatan diselesaikan, PPID mendokumentasikan dan mengarsipkan seluruh proses permohonan informasi tersebut untuk keperluan audit dan laporan.

   - Pelaporan:

     - PPID melaporkan kegiatan permohonan informasi kepada pimpinan instansi secara berkala sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi kinerja PPID.

 

Alur ini memastikan bahwa proses permohonan informasi berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, serta memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.