DAFTAR 

INFORMASI PUBLIK

Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik (DIP) adalah daftar yang memuat informasi yang dikuasai oleh badan publik dan wajib disediakan serta dibuka untuk umum secara berkala. Informasi ini disusun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). DIP mencakup berbagai kategori informasi, seperti:

1. Informasi Berkala: Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, misalnya laporan keuangan, kegiatan dan kinerja instansi, serta kebijakan yang sedang dijalankan.  

2. Informasi Serta Merta: Informasi yang wajib diumumkan segera, terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti informasi bencana alam atau wabah penyakit.

3. Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang harus disediakan dan dapat diakses kapan saja oleh masyarakat, seperti prosedur layanan publik, keputusan pejabat, atau dokumen peraturan.

4. Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang tidak boleh diakses oleh publik karena dapat membahayakan negara, hak asasi manusia, atau kepentingan lainnya yang dilindungi oleh hukum.

DIP bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, serta memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui informasi yang dikelola oleh pemerintah.