Pengajuan Keberatan

PPID Pelaksana Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau

Pengajuan keberatan terhadap pelayanan informasi publik yang disediakan oleh PPID Pelaksana Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau adalah mekanisme yang diatur untuk melindungi hak masyarakat dalam mengakses informasi. Jika masyarakat merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan oleh PPID, baik terkait dengan penolakan informasi, ketidaksesuaian informasi, atau lamanya respon, mereka dapat mengajukan keberatan.

Alur Permohonan Keberatan :