Tugas dan Fungsi

PPID Pelaksana Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau

Tugas PPID 

1. Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID Utama)

a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b. Menyusun laopran pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

c. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

d. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dn member pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

e. Melakukan verifikasi bahan infromasi dan dokumentasi publik;

f. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

g. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

h. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

i. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasiyang dilakukan oleh PPID Pembantu;

j. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

k. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

l. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasidan dokumentasi; dan

m. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah.

 

2. Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu.

a. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; 

b. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

c. Melakanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

d. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi  dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

e. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian DalamNegeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan

f. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

 

Fungsi PPID

1. Pelayanan Informasi;

2. Pengelolaan Informasi;

3. Dokumentasi Arsip.