Tugas dan Fungsi
PPID Pelaksana Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau
Tugas PPIDÂ
1. Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID Utama)
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
b. Menyusun laopran pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
c. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
d. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dn member pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
e. Melakukan verifikasi bahan infromasi dan dokumentasi publik;
f. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
g. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
h. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
i. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasiyang dilakukan oleh PPID Pembantu;
j. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
k. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
l. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasidan dokumentasi; dan
m. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah.
Â
2. Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu.
a. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;Â
b. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
c. Melakanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
d. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
e. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian DalamNegeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
f. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Â
Fungsi PPID
1. Pelayanan Informasi;
2. Pengelolaan Informasi;
3. Dokumentasi Arsip.