Struktur 

PPID Pelaksana

Struktur PPID Pelaksana di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau

1. Pembina PPID:

   - Kepala Badan Pendapatan Daerah: Memimpin dan memberikan arahan strategis serta kebijakan terkait pengelolaan informasi di Bapenda Provinsi Riau.


2. Atasan PPID:

   - Sekretaris Badan: Bertanggung jawab atas pengawasan dan pembinaan langsung terhadap PPID Pelaksana. Mengkoordinasikan fungsi PPID dalam lingkungan Bapenda.


3. PPID Utama:

   - Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian: Berperan dalam mengkoordinasikan seluruh kegiatan PPID di Bapenda, termasuk pengelolaan informasi dan dokumentasi serta layanan informasi kepada publik.

4. PPID Pelaksana:

   - Terdiri dari Kepala Seksi atau Kepala Bidang di unit-unit kerja terkait, yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan lingkup kerja masing-masing. PPID Pelaksana melayani permintaan informasi dan memastikan informasi tersedia sesuai ketentuan UU KIP.

5. Bidang Dokumentasi dan Arsip:

   - Staf Subbagian Umum dan Kepegawaian: Mengelola dokumentasi dan arsip yang terkait dengan informasi publik, memastikan semua dokumen tersimpan dengan baik dan dapat diakses sesuai kebutuhan.


6. Bidang Layanan Informasi:

   - Staf di bidang terkait (misalnya Bidang Pajak, Bidang Retribusi): Bertugas memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, menanggapi permintaan informasi, dan menyebarluaskan informasi yang perlu diketahui oleh publik.


7. Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi:

   - Tim IT Bapenda: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menyimpan, mengelola, dan menyediakan akses informasi publik secara digital.


Struktur ini memastikan bahwa semua aspek terkait informasi publik di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau dikelola secara efektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Â